Kenaikan UMP Seluruh Wilayah Propinsi Indonesia 2022 , SK Menteri Tenaga Kerja

Kenaikan UMP Seluruh Wilayah Propinsi Indonesia 2022 , SK Menteri Tenaga Kerja

satuparagraf.com – Secara keseluruhan, DKI Jakarta merupakan negara bagian dengan UMP tertinggi. Jawa Tengah, di sisi lain, adalah negara bagian dengan UMP terendah, menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).Kenaikan UMP Seluruh Wilayah Propinsi Indonesia 2022 , SK Menteri Tenaga Kerja

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis perhitungan rata-rata tingkat kenaikan upah minimum negara (UMP) tahun 2022. Ini adalah 1,09 persen. Hingga saat ini,  22 negara bagian telah mengumumkan kenaikan UMP.

  1. Ada empat Propinsi yang tidak ada kenaikan Gaji Standart  UMP.

Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya telah mengumumkan bahwa ada empat negara bagian di mana UMP  tidak akan dibentuk tahun depan.

Daftarnya adalah sebagai berikut:

  • Sumatera Selatan (Sumatera Selatan) tetap Rp 2.484.041
  • Sulut tetap Rp 3.310.723
  • Sulawesi Selatan  tetap Rp 3.165.876
  • Sulawesi Barat  tetap di Rp2.678.863.

2. Daftar Daerah Kenaikan UMP  di Indonesia tahun 2022

Di bawah ini adalah daftar Propinsi  yang ditetapkan UMP 2022 berdasarkan survei data media  :

  • Sumatera Utara (Sumatera Utara)

Surat Keputusan (SK) No. Berdasarkan 188,44/746/KPTS/2021, Sumut menemukan kenaikan UMP pada 2022 hanya 0,93 persen. Dengan demikian, UMP sebelumnya di Sumut adalah Rp 2.499.423, naik dari Rp 23.186,94 menjadi Rp 2.552.609,94.

  • Sumatera Barat (Sumatera Barat)

Sumbar, dilansir ANTARA, Senin (22 November 2021), telah menetapkan UMP 2022 sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sumbar Nomor 5628892021. Pada tahun 2022, UMP Sumbar meningkat sebesar 2,15% atau sebesar Rp28.498 dari Rp2.484.041 menjadi Rp2.512.539.

  • Propinsi Riau

Riau meningkatkan UMP sebesar 1,7% pada tahun 2022. Menurut situs resmi Pemerintah Negara (Pemprov) Riau, UMP meningkat sebesar 1,7% atau Rp50.000, dari Rp 2.888.563 menjadi Rp 2.938.564 pada tahun 2022.

  • Kepulauan Riau (Khepri)

Kepulauan Riau juga 1,49% atau Rp. 44.712 Peningkatan UMP2022 telah ditetapkan. Dengan demikian, UMP Kepri tahun 2022 dari semula Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.

  • Bangka Bilitung (Babel) 

Babel juga telah menetapkan UMP2022, yaitu naik 1,08 persen atau Rp34.859. Oleh karena itu, UMP Babel akan meningkat dari Rp 3.230.022 menjadi Rp 3.264.881 pada tahun 2022. Banteng Banten mematok kenaikan UMP sebesar 1,63 persen atau Rp 40.207 pada 2022. Dengan demikian, UMP Banten naik dari Rp 2.460.996 menjadi Rp 2.501.203. Kenaikan ini diatur dalam SK Gubernur Banten No. 561/Kep.280Huk/2021.

  • DKI Jakarta

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85% atau Rp 37.749. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta akan meningkat dari Rp 4.416.186.548 pada tahun 2021 menjadi Rp 4.453.935 pada tahun 2022.

  • Jawa Barat (Jabar)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan UMP2021, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2021. Di Kepgub, UMP Jawa Barat meningkat 1,7%, atau  dari Rp31.136 menjadi Rp1.810.351,36 menjadi Rp1.841.487.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

UMP DIY  2022 sebesar 4,3% dari tahun 2021 Rp 1.765.000 menjadi Rp 1.840.915,53 tahun 2022, atau Rp 75.915,53.

  • Jawa Tengah (JaTeng)

Gubernur Jawa Tengah Ganja Planowo menaikkan UMP sebesar 0,78 persen  pada 2022.  UMP Jateng naik 0,78 persen (13.956 rupee) dari 1.798.979 rupee menjadi 1.812.935 rupee.

  • Jatim (Jawa Timur)

 Pemprov Jatim menetapkan UMP  naik 1,21 persen atau Rp 22.790,04 pada 2022. Dengan demikian UMP Jawa Timur akan meningkat dari Rp1.868.777.08 pada tahun 2021 menjadi Rp1.891.567,12 pada tahun berikutnya.

  • Bali

UMP Bali tahun 2022 naik 0,98% atau Rp 22.971, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 779/03M/HK/2021 tentang Upah Minimum Negara. UMP Bali naik dari semula Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971 Rp29.000, naik  dari Rp2.877.177 pada tahun 2021 menjadi Rp2.906.473 pada tahun depan.

  • Kalimantan Timur (Kaltim)

UMP   Kaltim direncanakan naik 1,1% atau Rp 33.000, dari Rp 2.981.378 menjadi Rp 3.014.497 pada tahun 2022.

  • Kalimantan Barat (Kalba))

Pergub Kalbar No. 1407/Disnakertrans/Tahun 2021 ditetapkan UMP Kalbar naik 1,44% atau 34.629,54 rupiah. Rp dari Rp 2.399.698,65 di tahun 2021. Naik. 2021 2.434.328.19. 2022.

 Kalteng (Kalimantan Tengah)

 Menurut situs resmi Pemerintah Provinsi Kalteng, UMP tahun 2022 diperkirakan hanya naik 0,67% atau 19.372 rupiah dari 2.903.144 rupiah tahun ini. Tahun depan akan menjadi 2.922.516 sen.

  • Kalimantan Utara (Kalutara)

UMP Kalutara pada 2022 diperkirakan naik 0,53 persen atau 15.934 sen. Oleh karena itu, UMP Coldara akan meningkat dari Rs 3.00.804 pada tahun 2021 menjadi Rs 3.016.738 tahun depan.

  • Sulawesi Tenggara (Sultra)

UMP 2022 meningkat dari Rp 2.710.595 di Sulawesi Tenggara. UMP Sulawesi Tenggara tahun 2021 sebesar Rp 2.552.014. Kenaikan UMP 2022 diatur dalam  Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 607 mulai tahun 2021 sebesar Rp2.390.739. Dengan demikian, UMP di Sulawesi Tengah meningkat sebesar 3,7% atau sebesar Rp87.028 dibandingkan dengan UMP tahun 2021  sebesar Rp2.303.711.

  • Gorontalo

Gorontalo UMP tahun 2022 meningkat 0,42% atau Rp 11.754. Dengan demikian UMP Gorontalo  naik  dari semula Rp 2.788.826.00 menjadi Rp 2.800.580 pada tahun 2022.

Papua Pemerintah negara bagian

Papua menetapkan UMP meningkat sebesar 1,29% pada tahun 2022, atau Rp 45.232. Oleh karena itu, UMP Papua akan naik dari Rs 3.516.700 tahun ini menjadi Rs 3.561.932 tahun depan.

  • Papua Barat

UMP Papua Barat 2022 naik 2,04 persen (65.000 rupiah) dari  tahun ini Rp 3.134.600 menjadi Rp 3.200.000 tahun depan.

Kenaikan UMP Seluruh Wilayah Propinsi  Indonesia 2022 , SK Menteri Tenaga Kerja

3. Perusahaan yang gajinya di bawah upah minimum dapat dihukum

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan mengikuti aturan penetapan upah minimum pada 2022.

Setiap perusahaan yang membayar pekerja di bawah upah minimum dapat dituntut. “Sanksi termasuk sanksi pidana saya jelaskan kepada perusahaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16 November 2021).Kenaikan UMP Seluruh Wilayah Propinsi Indonesia 2022 , SK Menteri Tenaga Kerja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *