satuparagraf – Pada kondisi Saat sekarang UMKM ini usaha mikro berkontribusi pada PDB daerah sekitar 37.8% info dari Pemerintah. Masa Sekarang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap menjadi salah satu icon perekonomian di Indonesia. Dimana sekitar 64 juta bisnis pada tahun 2020-2021 , UMKM mendominasi jumlah pelaku usaha di Indonesia sebesar 99,9% (info pemerintah). Formalisasi dan modern Sektor UMKM Ekonomi di Indonesia.Dimana dari 99,9% pelaku usaha ini, untuk penyerapan tenaga kerja sampai 89%. Dari pelaku usaha mikro dengan yang totalnya 98.68% .
Tapi Banyaknya pelaku UMKM di Indonesia ternyata masih diliputi tingkat formalisasi masih yang rendah atau tradisional . Maksudnya di UMKM di Indonesia tergolong jenis sektor informal atau ekonomi bayangan (shadow economic sector) yang belum dapat diketahui perkembangan ekonominya . sebagian karakteristik yang dapat di lihat tingkat formalisasi tersebut merupakan masalah pembiayaan lembaga keuangan formal. Berdasarkan informasi dan survey oleh Menteri Koperasi dan UKM pada tahun 2020. kira – kira terdapat 23 juta UMKM yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan yang resmi . sehingga kondisi ini.meningkatkan formalisasi industri UMKM melalui pembiayaan inklusif masih rendah.
Pemerinta akan berkordinasi dalam memwujudkan upaya formalisasi UMKM, telah membuat rencana berbagai program: seperti legalitas, pembiayaan, dan pembinaan. Pada tahap legalitas, pelaku UMKM di motivasi untuk mendaftarkan usahanya supaya mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).Sehingga melalui strategi rencana ini, IUMK akan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya UMKM Indonesia.
Pemerintah untuk menjalankan strategi ini penuh tantangan dalam rangka sosialisasi mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan Bidang usahanya. Karena pelaku UMKM yang mencapai 60% masih Awam dalam modernisasi digital untuk dalam proses sosialisasi.Sebab perlu extra tambahan dan system terstruktur (Karunia, 2020). Formalisasi dan modern sector UMKM Ekonomi di Indonesia. Menurut Team Peneiliti dari study Dong et al. Tahun 2021 mencoba melakukan pengujian sebuah Strategi dalam sosialisasi lewat pesan pendek seperti SMS atau WA untuk sarana beberapa uji coba.
Uji coba Awal adalah pesan pendek dengan bahasa yang netral atau bahasa umum . Uji coba kedua adalah pesan pendek dalam penyampaian pada Pesan nya kalimat gratis dari pendaftaran UMKM, contoh pesan “Mendaftarkan UMKM dapat dilakukan dengan gratis!”.Uji coba ketiga adalah pesan pendek dengan penyampaian kepastian pada kata-kata Semangat , contoh “Mari Tumbuhkan Ekonomi”. Uji Coba keempat adalah pesan pendek dengan Penyampaian pada Pesan kalimatnya penekanan kemudahan proses pendaftaran UMKM, seperti “Mendaftarkan UMKM dapat dilakukan dengan mudah!”.
Dasar Analisa dari percobaan-percobaan tersebut dan mensurvey kira kira 50 ribu responden , studi Dong et al. (2021) menghasilkan bahwa dari kesekian 50 ribu terdapat 3,4% responden yang mengklik tautan yang diberikan lewat pesan pendek dan hanya 0.1% yang kemudian menggunakan portal registrasi untuk mendaftarkan usahanya.
Terkaitan dalam hal jenis pesan yang disampaikan, penelitian study Dong et al. (2021) mengetahui dari jenis ungkapan singkat menghasilkan tingkat klik pilihan yang berbeda. Bahwa penelitian tersebut menghasilkan pesan netral /pesan umum mendapatkan respon paling tinggi dibandingkan dengan jenis ungkapan pesan yang lain seperti ‘pendaftaran gratis dan mudah’. Pesan yang menggugah perasaan penyemangat masyarakat dengan menambahkan “Mari Tumbuhkan Ekonomi” menunjukkan respon tingkat paling rendah.
Penelitian berdasarkan data empiris di hasilkan dari study Dong et al 2021, pesan kalimat pesan pendek dalam sosilaisasi untuk upaya meningkatkan formalisasi atau modern harusnya lewat pesan kalimat yang netral atau umum jangan muluk muluk tapi sederhana .Formalisasi dan modern Sektor UMKM Ekonomi di Indonesia.
baca juga:Jejak Perjalanan Sejarah Bulu tangkis Indonesia dari Awal Sampai Sekarang
Karena , pesan pendek yang cenderung berlebihan secara bahasa mungkin hanya akan meningkatkan kecurigaan responden yang menduga pesan sebagai pesan sampah (spamming message)yang tidak ada gunanya . Sehingga dengan kondisi ini, untuk meningkatkan motivasi ke pelaku UMKM dalam mengampanyekan pembuatan izin usaha dapat dilakukan melalui media lain, seperti televisi, koran, atau artikel artikel blok internet yang populer.Sehingga di simpulkan , kampanye tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM terkait manfaat dan pentingnya usaha level mikro yang memiliki izin usaha.
Pada Dasarnya usaha kecil dan menengah menjadi strategi dalam kebijakan makro. SSeperti Jepang dan Korea, negara lain yang menerapkan strategi serupa adalah Chili dan negara-negara skandinavia. Seharusnya di Indonesia, pengembangan UMKM hanya terpaku pada statsitik jumlah UMKM tanpa memperhatikan kategori. Maksudnya adalah jumlah pengusaha yang bisa naik strata ataupun gagal, sebagaimana dikutip dari media terkenal.
Di ketahui itu harusnya , pemerintah idealnya menyediakan skema permodalan yang ramah terhadap UMKM. Karena Saat sekarang ini, pelaku UMKM seringkali sulit mendapatkan modal dari bank karena sulitnya UMKM dalam memenuhi syarat credit worthiness (5C) yang menjadi Standar bank dalam memberikan pinjaman. Credit worthiness diartikan sebagai syarat-syarat kelayakan untuk mendapatkan kredit dari bank.
baca juga:Bob Sadino Kesuksesan dan Inspiratif dalam Dunia Bisnis
Kendala UMKM memperoleh kredit umumnya karena aset yang dimiliki UMKM, tidak cukup memadai untuk dijadikan jaminan kepada pihak bank. Sementara itu untuk KUR, usaha skala kecil dan mikro masih sulit mendapatkannya. Usaha skala menengah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan KUR.Formalisasi dan modern Sektor UMKM Ekonomi di Indonesia
Berdasarkan hasil riset World Bank, ada empat permasalahan UMKM. Pertama tidak punya akses pembiayaan. Kedua tidak punya akses dan peluang usaha. Ketiga kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Terakhir regulasi dan birokrasi.
Presiden Jokowi telah merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.
Semoga instrumen tersebut dapat mengakselerasi UMKM untuk naik kelas. Dan yang paling penting peningkatan SDM dan pendampingan para UMKM dalam kurun waktu tertentu, sehingga formalisasi dan modern sector UMKM ekonomi di Indonesia di kemudian hari.
baca juga :Inspirasi dan motivasi Jack MA Orang Terkaya yang mendirikan Alibaba
baca juga :Mengungkap Sisi Lain Kehidupan Khabib Nurmagomedov